http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/newsprograms/2010/07/22/6287/252/Berjuang-di-Usia-Senja

coba kalian lihat liputan dari metro tv ini....
DAN
betapa kejamnya pemerintah.....................

mengambil rumah veteran perang yang merupakan pahlawan bagi kita semua ............dimana hati pemerintah menganiaya orang tua yang sudah masuk di usia senjanya.......


mengambil rumah veteran perang yang merupakan pahlawan bagi kita semua ............dimana hati pemerintah menganiaya orang tua yang sudah masuk di usia senjanya.......

MATA kita menyaksikan sebuah drama memilukan yang disuguhkan media hampir tiap hari akhir-akhir ini. Dua janda sepuh berusia 78 tahun duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Jakarta Timur.
Keduanya, Soetarti dan Roesmini, janda pejuang yang jasad suami mereka dimakamkan di tempat terhormat, Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Pengadilan Jakarta Timur menyidangkan kedua janda itu dengan tuduhan menguasai rumah milik Perum Pegadaian secara tidak sah. Padahal, mereka sudah mendiami rumah itu puluhan tahun sejak suami mereka masih hidup.

Keduanya, Soetarti dan Roesmini, janda pejuang yang jasad suami mereka dimakamkan di tempat terhormat, Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Pengadilan Jakarta Timur menyidangkan kedua janda itu dengan tuduhan menguasai rumah milik Perum Pegadaian secara tidak sah. Padahal, mereka sudah mendiami rumah itu puluhan tahun sejak suami mereka masih hidup.
1. Ibu R u s m i n i 78 Tahun <>
2. Ibu S o e t a r t i 78 Tahun <> Ke Dua Alm adalah EX TNI BRIGADE 17 TEBTARA PELAJAR dan DIMAKAMKAN di TAMAN MAKAM PAHLAWAN KALIBATA.
3. Ibu Timoria BR Manurung 70 Tahun <>
Sedangkan Bapak H. Soegito 81 Tahun EX TNI BRIGADE 17 TENTARA PELAJAR Masih TERSANGKA Belum menjalani Pemeriksaan Polisisi <>
Berdasarkan Surat Panggilan Polisi Polres Jakarta Timur No Pol : SP.Pgl / 588 / S.13 / II / 2009 / Reskim Tanggal 12 Pebruari 2009.
Langkah - Langkah dan Upaya yang ditempuh sejauh ini, sudah datang ke KOMNAS HAM,KOMISI 3 DPR RI, KOMISI 6 DPR RI, KOMISI 11 DPR RI, LBH Jakarta, serta melayangkan surat ke SATGAS MAFIA HUKUM, KOMISI KEJAKSAAN, PO.BOX 9949, dan Berbagai Media Koran Ibu Kota dan Daerah.
Akankah masalah mereka ber- 4 akan di GELAR di PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR ? Untuk ke 3 Janda tersebut dikenakan dakwaan Melanggar Pasal 167 Ayat 1 KUHP Ancaman Pidana 9 Bulan dan Pasal 12 Ayat 1 jo Pasal 36 Ayat 4 U U R I No 4 tAHUN 1992 Ancaman Pidana 2 Tahun.
MENURUT HEMAT KAMI INI SANGAT TIDAK MANUSIAWI SEKALI, PADAHALMEREKABELUM TENTU BERSALAH NANTINYA.
HASIL KONSULTASI KAMI DENGAN LBH JAKARTA, LBH JAKARTA BERPENDAPAT BAHWA Ibu Rusmini, Ibu Soetarti, Ibu Timoria B R Manurung dan Bapak Soegito Adalah KORBAN KRIMINALISASI.
Kami selaku anak - anak dari ke 4 Orang Tua tersebut di atas MERASA DIPERLAKUKAN TIDAK ADIL DALAM HAL INI.
HARAPAN SATU - SATUNYA MUNGKIN DARI PUBLIK MELALUI DUNIA MAYA INI.TINDAKAN NYATA DARI NEGARA KAMI NILAI SANGAT LAMBAN,HANYA LBH JAKARTA YANG TELAH MENYATAKAN SIAP MENDUKUNG MENDAMPINGI PARA TERDAKWA JIKA KASUS INI SAMPAI DIPERSIDANGAN.
Banyak kasus yang mendapat Perhatian Serius setelah di muat diberbagai MEDIA SEPERTI HALNYA KASUS KASUS IBU PRITA MULYASARI,NENEK MINAH,SEMANGKA, KAPAS, DAN YANG LAGI MENDAPAT SOROTAN PUBLIK KASUS LANJAR.
KAMI ATAS NAMA KELUARGA Bapak Soegito, Ibu Rusmini, Ibu Soetarti dan Ibu Timoria B R Manurung SANGAT BERHARAP PADA MASYARAKAT INDONESIA BAIK YANG DIDALAM NEGERI MAUPUN YANG ADA DILUAR NEGERI UNTUK BERGABUNG DALAM BENTUK SIMPATI DUKUNGAN MORAL ,MELALUI DUNIA MAYA INI.
ATAS NAMA KELUARGA BESAR EX TNI BRIGADE 17 TENTARA PELAJAR dan KELUARGA PARA TERDAKWA dan TERSANGKA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH YANG TAK TERHINGGA.
M E R D E K A ,,,, ! ! !

Tidak ada komentar:
Posting Komentar